SAHIH.CO, TANGERANG – Dalam rangka membantu penyediaan info lowongan kerja dan mengatasi pengangguran sebagai dampak pandemi COVID-19, Pemerintah Kota Tangerang,
Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan haramnya pinjaman online (Pinjol) karena terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.