Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan haramnya pinjaman online (Pinjol) karena terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan
SAHIH.CO, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan masyarakat yang terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal tidak wajib melunasi utang mereka. Hal tersebut dikarenakan transaksi di pinjol ilegal tidak sah