SAHIH.CO, JAKARTA - Pemerintah memberi sinyal kuat bakal ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Hal ini berbeda dengan kondisi 2021,
Rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) nasional untuk tahun 2022 telah ditetapkan sebesar 1,09 persen. Kenaikan tersebut menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Semangat dari