BisnisKabar Nasional UMP 2022 Naik 1,09 Persen, Ini Kebutuhan yang Dapat Terpenuhi bagi Buruh by Redaksi Sahih on 20/11/2021 Rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) nasional untuk tahun 2022 telah ditetapkan sebesar 1,09 persen. Kenaikan tersebut menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Semangat dari Baca Selengkapnya